Kamis, 20 Oktober 2022. Pada acara Rapat dinas bulan Oktober 2022, dihadapan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan MTs Negeri 1 Subang, Kepala Madrasah Drs. H. Wawan Soleh Setiawan, M.Pd, menyampaikan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.
Sebagai informasi, secara keseluruhan PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Totalnya berisi 20 pasal.
Mengutip isi dari PMA, Kepala Madrasah mengungkanpan bahwa hal-hal dimaksud kekerasan seksual adalah perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Yang menarik dari PMA ini bahwa menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual.
Kepala madrasah menyampaikan bahwa dalam PMA ini juga mengatur satuan Pendidikan antara lain untuk harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Beliau menginstruksikan kepada para wakamad untuk memasukkan nilai nilai pokok dari PMA ini dalam segala kebijakan yang digunakan di lingkungan MTs Negeri 1 Subang.
Download PMA Nomor 73 Tahun 2022